POSTKEADILANCOM – LAHAT. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) tahun 2024 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2530/E.4/ Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Tes Urine,
Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan kegiatan tes urine narkotika pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024.
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lahat, tes urine ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, para Kasi/ Kasubagbin, Jaksa, dan seluruh pegawai yang total berjumlah 55 orang.
Kegiatan yang bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Lahat ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat juga mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengawasan Melekat dan/ atau Pejabat Pengawasan Fungsional dengan melaksanakan monitoring serta penindakan terhadap jajaran di bawahnya dalam rangka mitigasi mengenai terjadinya penyalahgunaan narkotika di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Lahat. ” Terang Toto Rosdianto,S.sos.SH.MH
Penulis: Bambang MD