Medan | Postkeadilan– Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) gabungan dari semua unsur satuan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus meningkatkan intensitas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam hal pemberantasan perjudian dan Narkotika.
Pelaksanaan KRYD kali ini kembali membuahkan hasil. Sebanyak 15 orang tersangka yang terdiri dari 13 laki-laki dan 2 orang perempuan, serta berbagai jenis mesin judi berhasil diamankan dalam giat gerebek barak-barak judi dan narkoba di Jalan Setia Indah Gg. Pala, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, pada Senin (29/01/24).
Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta perjudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang diketahui kian marak beroperasi.
Sebanyak 10 Personil Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut diturunkan dalam kegiatan penggrebekan ini, yang dipimpin Wakil Komandan Kompi (Wadanki) 4 Yon A Iptu Hadi Santoso, S.Sos.I. Sementara, beberapa Satuan Kerja (Satker) Polda Sumut juga diturunkan, seperti Ditresnarkoba Polda Sumut.