DELI SERDANG – POSTKEADILAN. Awal mula nya masyarakat ada perkara dan perkara tersebut sudah di damaikan. Pelapor juga sudah menyatakan tidak melanjutkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU). Minggu ( 01-08-2024).
Surat perdamaian sudah dilakukan antara kedua belah pihak permohonan cabut perkara juga di buat intinya Surat sudah di lengkapi namun yang di sayangkan penyidik Reskrim polres Deli Serdang Pakam susah di Jumpai.
Orang tua korban juga sudah menanda tangani surat perdamaian.
Ironisnya penyidik Reskrim Polres Deli Serdang Jaurat Silaban terkesan tidak profesional tidak mau menjumpai korban ketika ingin BAP cabut perkara diduga penyidik meminta sejumlah uang kepada korban. Ketika awak media konfirmasi kepada korban inisial (AAS) dan pelaku inisial (N) penyidik meminta uang sebanyak 5 juta.
Penyidik Reskrim Polres Deli Serdang Jaurat Silaban juga mengatakan cabut perkara harus bayar.
Awak media juga konfirmasi kepada Kasat Reskrim polres Deli Serdang ironisnya Kasatreskrim juga tidak ada respon ketika di konfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp nya.
Perkara ini di tangani oleh penyidik Reskrim polres Deli Serdang Pakam Jaurat Silaban.
Pelapor selalu mempertanyakan …………..