Kemudian pengajuan layanan percepatan paspor tersebut melalui antrean khusus secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-10.00 WIB dengan melakukan pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB.
“Buku Paspor ada dua yakni buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000 yakni paspor yang menggunakan blankon,” lanjut Berthi.
Layanan percepatan paspor yang dibuka di Kanim Jaktim untuk memudahkan masyarakat yang ingin dilayani secara khusus sesuai biaya yang dibayarkan kepada negara dengan tarif atas jenis BNPB dengan harapan agar dapat meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi keimigrasian dan mendekatkan pelayanan penerbitan paspor bagi masyarakat di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur dan daerah sekitarnya dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki Kanim Jaktim. (Red)