CIBINONG – POSTKEADILAN,dengan dikucurkan anggaran dari dipa kanwil kementerian agama provinsi Jawa Barat dengan kode kegiatan 2104.UAI.002.052.A.533111 dengan pelaksanaan pekerjaan CV asryllatama dengan nomor/ tanggal SPK : B-01625/KW.10/VI/HM.01/02/2024 dengan masa kerja 120 hari kalender Dengan nilai anggaran Rp. 1.007.001.000,00. (28/3/2024).
Dari pantauan tem awak media pekerjaan tersebut telah mengabaikan K3 bagi para pekerja proyek tersebut, padahal terpapang jelas didepan pagar proyek gunakan K3 demi keselamatan kerja akan tetapi kenyataannya diabaikan oleh semua pekerjaan diproyek tersebut.
Bukan cuma K3 yang diabaikan bahkan pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa adanya pengawasan baik itu dari pihak konsultan perencana maupun konsultan pengawas, bahkan mandor dan pelaksana tidak ada di tempat pekerjaan.
Salah satu tukang yang ditemui dilokasi mengatakan bahwa mandor dan pelaksana jarang di tempat dan kami disini hanya pekerja bisa dan tidak bisa menjawab apa yang akan bapak media pertanyakan. Ketiak ditanyakan biasanya kapan mandor dan pelaksana datang si tukang hanya menjawab tidak tahu.
Tentunya ini menjadi pertanyaan besar karena banyak di duga adanya tidak kesesuaian spek dari pekerjaan tersebut, dan ini tidak dibenarkan bila pekerjaan tanpa ada yang mengawasi tentunya pekerjaan tersebut akan amburadul dan tentunya akan merugikan keuangan negara ( Nurbaeti )