Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BogorHeadline News

Pembangunan kantor kecamatan Sukamakmur diduga tidak spek dan alergi terhadap wartawan

190
×

Pembangunan kantor kecamatan Sukamakmur diduga tidak spek dan alergi terhadap wartawan

Sebarkan artikel ini

BOGOR – POSTKEADILAN. Pembangunan kantor kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor yang mulai dikerjakan dari tanggal 22 April 2024 dengan nomor kontrak 000.3/189/SPK/PB-PBJ/IV/2024 dengan nilai kontrak Rp. 7.555.418.083,00, yang dikerjakan oleh CV. Putra Belko dengan konsultan pengawas PT Delta arsitektur Persada. (29/6/2024).

Dari temuan tem media dilapangan diduga tidak sesuai dengan spek malah pembesian dengan menggunakan besi banci untuk ring, dan jarak cincin yang seharusnya dipasang 15cm tetapi di pasang 23 cm.

Example 300x600

Konsultan pengawas yang ditemui di lokasi pekerjaan mengatakan bahwa memang itu besi banci dan kami sudah melakukan peneguran baik lisan maupun tulisan akan tetapi tetap saja bandel dan tidak menghiraukan teguran dari kami. Dan ini tentunya menjadi catatan buat kami. Bukan mslh pembesian aja kami juga sudah berulang kali menegur masalah APD yang tidak digunakan oleh para pekerja tetapi mereka tetap saja bandel dan tidak hiraukan teguran dari kami. Ujarnya ketika di temuin di ruang resikit pekerjaan tersebut.

Memang benar pihak pekerja tidak ada satupun yang menggunakan APD saat bekerja tentu hal ini sudah melanggar aturan dari undang undang jasa kontruksi sedangkan untuk APD susah ada nilai dan anggarannya.

Camat Sukamakmur selaku PPK dari pekerjaan tersebut ketika di temui di kantor kecamatan Sukamakmur mengatakan terimakasih kepada teman – teman media yang sudah membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan kantor kecamatan Sukamakmur kami welcome terhadap teman wartawan dan LSM karena memang sesuai dengan tupoksi dalam melakukan pengawasan. Dan pihak kami telah melakukan peneguran terhadap pihak penyedia jasa untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan spek. Dan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan Spek dengan tegas saya akan bongkar dan bila perlu tidak akan kami bayar.

Mengenai para pekerja yang tidak memakai APD kami pun akan melakukan peneguran karena APD itu sudah di atur dalam undang undang jasa kontruksi dan ada anggarannya. Dan ini menjadi catatan buat kami untuk melakukan teguran dan pengawasan.

Sementara itu pihak penyedia jasa dari CV putra Belko ketika di hubungi lewat WhatsApp dan telpon tidak menjawab maupun balas WhatsApp dari pihak media. Seolah-olah alergi dengan wartawan, bukan itu saja untuk melakukan pengawasan pihak media dan LSM sudah tidak bisa masuk ke lokasi karena di gembok oleh pihak penyedia jasa. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku kontrol sosial.

Ketika ditanya salah satu tukang yang berada di lokasi mengatakan ini perintah pa Hendro untuk mengembok lokasi pekerjaan dan kami cuma menjalankan perintah atasan. Itu pun pihak media bertanya dari luar pagar.

Begitu ditanya siapa pengawas dilapangan dari pihak penyedia jasa tukang tersebut mengatakan tidak ada ditempat dan kalo datang pihak pengawas jam 6 sore atau habis adzan Maghrib, pantas saja para pekerja tidak gunakan APD dan pekerjaan di duga tidak sesuai spek karena tidak adanya pengawasan dari pihak penyedia jasa ( Nurbaeti )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.