Mengenai lahan yang belum dibayar sepenuhnya bukan menjadi kewenangan dari pihak kami. Karena kalau begini terus tentunya pihak kami yang dirugikan bila mana terjadi keterlambatan dalam pekerjaan dan kami memohon kepada pihak terkait agar segera menyelesaikan permasalah ini sehingga kami bisa bekerja dengan tenang ujarnya.
H. Jaja selaku tokoh masyarakat membenarkan bahwa kami disini baru menerima kompensasi dari pihak kontraktor cuma sebesar 7 juta rupiah untuk 4 RT. Sedangkan yang kami tahu kompensasi tersebut sebesar Rp 50 juta.
Kami bukan menghalangi pekerjaan pemerintah tetapi tolong hak kami diberikan baik itu kompensasi maupun lahan kami yang dipakai untuk pembangunan SMPN 4 Citeureup.
Ini sudah jelas benang merahnya ada dimana dan kepada pihak terkait untuk mengerti dan paham bahwa sekali lagi saya ucapkan saya tidak menghalangi pekerjaan pemerintah kabupaten Bogor tetapi kami hanya meminta hak kami. ( Nurbaeti )