Lanjut mantan Ketua NCW Propinsi Sumatera Utara ini, BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi: Persediaan; Tanah; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap.
“Adapun pengertian BMN mengacu pada rumusan dalam Pasal 1 angka 10 dan angka 11 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pada urusan ini sepaham kami dan perolehan lain atau investasi dan ada juga dana dari APBN,” jelasnya.
Masih kata Herman, dan saudara Arya sebagai PPK termasuk Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah sesuai angka 13 UU Nomor 1 tahun 2004.
“Untuk urusan pembongkaran bangunan yang tengah kita bidik, dia (Arya) punya kewenangan terhadap bangunan dan atau gedung yang sudah dibayarkan. Kendati begitu, informasi di lapangan yang mengkoordinir penjualan pembongkaran gedung-gedung yang ada adalah ibu Yuli, Ketua RW setempat. Kita mau cari tau apakah hubungan diantara Arya dan Yuli pada urusan penjualan bongkaran bangunan?,” tambah Herman.
Awak media ini coba konfirmasi Arya dan Yuli. Hingga berita dilansir, belum ada jawaban sama sekali.