TOBA – POSTKEADILAN. Beberapa anggota Bpd menanyakan mengenai alasan ditahannya tunjangan Bpd yang menjadi hak nya kepada pemerintahan desa mulai january 2024 hingga juni 2024. kamis,27/6
tetapi anggota Bpd mendapatkan jawaban bahwa harus menyerahkan pertanggungjawaban laporan Bpd secara baik tanpa ada pelatihan sebelum nya.
menurut aturan dan peraturan Bpd melaporkan kinerja sekali setahun kepada Bupati. tetapi pemdes membuat aturan tersendiri. aturan didalam aturan.
pemdes pangombusan melalui sekretaris desa SN sinaga memaksakan, harus melaporkan kegiatan perbulan kepada mereka untuk mencairkan tunjangan tersebut.
hal itu juga sudah dilaksanakan oleh Bpd, membuat laporan perbulan hingga bulan april, tetapi tunjangan tetap ditahan tanpa alasan yang bisa diterima.
hal ini sudah dilaporkan BPD Pangombusan kepada organisasi pengayom BPD yaitu ABPEDNas Toba. melalui ketua umum Toba H.S gultom SH. karena hal ini terjadi bukan pertama kali saja.tahun 2023 sudah terjadi dan pemdes berjanji tidak akan menahan tunjangan BPD namun hal itu diingkari.
“Kepala Desa Pangombusan H.manurung menambahkan bahwa BPD tidak akan ada kalau tidak ada pemerintah Desa, tentu itu menyakitkan buat BPD”. ujar ketua Bpd D. situmorang.
“seharusnya Pemdes dan BPD bisa seiring kerja sama untuk memajukan desa. Tunjangan BPD jangan ditahan” .ujar beliau.
secara tupoksi kewajiban BPD salah satunya mengawasi kinerja kepala desa. tetapi dalam hal tunjangan ini kepala desa lebih mengutamakan gaji pemdes dan mengabaikan tunjangan BPD.