Bekasi – Poskeadilan. Terkait pemagaran Akses Jalan Rumah Warga yang berada di Perumahan Cluster Prima Regensi RT.01/ RW.012. Desa Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (5/02/22) pekan lalu yang di lakukan oleh pihak Pengembang sempat viral di beberapa Media Online, hal ini menjadi PR Pemerintah Daerah dan Kecamatan Tambun Utara, bahwa warga belum menemukan titik terang, pasalanya warga bernama
Hartono masih kecewa dan kesel bahwa Akses Jalan ke rumah nya tertutup pagar Beton oleh pihak Pengembang.
Terjadinya penutupan Jalan rumah warga yang diduga dilakukan oleh pihak Pengembang berinisial S yang mengaku pemilik, sampai Hari ke Empat Jalan tersebut masih tertutup pagar Beton sejak Hari Rabu Tanggal 2 Febuari 2022 sampai Sabtu Tanggal 5 Februari 2022 dengan ketinggian tembok Beton sekitar 2 Meter.
Hartono mengatakan, dengan adanya Mediasi yang dilakukan di Kantor Desa, namun Kepala Desa Satriajaya tidak dapat hadir yang hadir adalah Staff Desa, hal ini belum menemukan kesepakatan untuk mencari solusi titik terang, karena tidak ada kesepakatan dalam Mediasi tersebut,” kata Hartono pekan lalu.
“Saya pikir dengan adanya Mediasi yang difasiltasi pihak Desa dengan dipertemukannya dengan pihak Pengembang dapat menyelesaikan masalah, namun disayangkan Mediasi tersebut berjalan alot dan tidak sesuai harapan,” jelas Hartono saat di Wawancarai awak Media pekan lalu.