Hartono memaparkan, bahwa dirinya sudah menempuh Jalan Mediasi melalui pihak Desa, namun pihak dari Pengembang yang berinisial S masih membangkang dan mempertahankan Haknya dengan tidak mau membongkar pagar Beton tersebut,” ungkap Hartono pekan lalu.
“Boleh dibongkar dengan cacatan harus mengganti rugi Akses Jalannya, dengan hitungan permeternya 800.000 Ribu, di bagi 3 antara pihak Pengembang S, dan A serta Hartono dengan Panjang kurang lebih 200 Meter di Kali Lebar 9 Meter dengan urukan kedalaman 3 Meter untuk Jalan,” papar Hartono menjelaskan ucapan perkataan Pengembang yang berinisial S.
“Saya merasa keberatan dengan dibebankan diri Saya untuk membongkar, dan Saya berharap kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan Tambun Utara dapat kiranya membantu dalam permasalahan Akses Jalan menuju rumah warga di tutup oleh pihak Pengembang agar dapat dilalui kembali,” pungkas Hartono.
( JH )