Post Keadilan, Kab. Bekasi, Sebanyak 2.327 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Bekasi, menjalani uji penilaian kompetensi / assessment Tahun 2021, yang dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari 5 s.d 7 Oktober 2021.Selasa (5/10).
Pada kesempatan tersebut, Pj. Sekda Drs Herman Hanapi, M.Si, meninjau langsung pelaksanaan assessment yang berlokasi di Gedung Diskominfosantik dan Gedung Swatantra Wibawa Mukti.
Baca Juga : Kepala SMAN 19 Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ketua MKKS ‘Menghindar
Tujuan dilakukan uji kompetensi ini berkenaan dengan penyelenggaraan manajemen karir ASN dalam rangka sistem merit di lingkungan Pemkab Bekasi yang menekankan pada pengelolaan ASN dengan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai.
Sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan dan umur.
Pelaksanaan uji kompetensi ini diikuti oleh pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional berbasis komputer. (Binsar)
Respon (1)