HUMBAHAS POSTKEADILAN Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan rapat untuk membahas penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah sekaligus mengevaluasi pemungutan retribusi daerah di Kantor Bupati Humbahas, Selasa (28/2/2023).
Rapat itu dipimpin Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs John Harry M.MA dan dihadiri Inspektur Drs BP Siahaan serta pimpinan OPD lainnya. Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah ini sebagai penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
John Harry menyampaikan untuk meningkatkan kemandirian daerah guna pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu menggali/mengelola potensi pendapatan daerah seoptimal mungkin dari sektor retribusi. Untuk itu perlu perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Selanjutnya untuk penyusunan besaran tarif retribusi diminta agar senantiasa mempedomani ketentuan yang ada dengan mempertimbangkan kelayakan dan kemampuan masyarakat. Penetapan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sebagai implementasi terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.