Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pemkot Bekasi Hentikan Kegiatan Usaha Hollywings Forest Bekasi

155
×

Pemkot Bekasi Hentikan Kegiatan Usaha Hollywings Forest Bekasi

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI-POSTKEADILAN. Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu, 29 Juni 2022 karena telah melanggar aturan. (29/6/2022).

Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Baca Juga :  Sabam Sinaga Serahkan PIP Kepada Siswa di UPT SMP N 015 Lintongnihuta Humbahas

Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker DIHENTIKAN terhadap tempat usahan tersebut.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejagung tangkap DPO Yusri di Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi BBM dan TPPU.

Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif. (goeng/Rls)

Baca Juga :  Toba Pulp Lestari tbk Komit Mencari Solusi Bersama secara terbuka untuk Jawab dan atasi Berbagai Persoalan yang Muncul

Sumber: PPID Satpol PP Kota Bekasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses