MEDAN POSTKEADILAN Melalui surat nomor 028/125264/2022 yang ditandatangani Arif Sudarto Trinugroho selaku Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara atas nama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ditujukan kepada Dedi Dermawan tertanggal 7 Desember 2022 akan dilayangkan ke Dedi Dermawan. (11/12/2022).
Setelah dicopot dari jabatannya dari kepemimpinan Karang Taruna Sumatera Utara dari Dedi Dermawan kepada Samsir Pohan berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut 2018-2023. Gubernur melalui Sekda Propinsi Sumut meminta Dedi Dermawan menyerahkan semua fasilitas dari Karang Taruna Sumut kepada Pemprov Sumut. Selanjutnya nanti Pmprov Sumut yang akan menyerahkan kepada Samsir Pohan sebagai Ketua Baru.
Aset yang harus dikembalikan diantaranya, Gedung Kantor Karang Taruna Sumut yang terletak di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah dan mengembalikan satu unit mobil dinas Nomor Polisi BK 1291 L.
Pengembalian aset tersebut dikarenakan akan menunjang kinerja dari Pengurus Karang Taruna Sumatera Utara yang baru dibawah kepemimpinan Ketua Samsir Pohan dan Sekretaris Nurul Yakin Sitorus.