Sementara itu Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengaku barang bukti yang disita langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di Mapolda Riau yang dihadiri sejumlah pihak terkait.
Selain pemusnahan, Manang menargetkan kampung-kampung rawan peredaran narkoba ke depan akan dijadikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba.
Kampung-kampung itu tersebar di seluruh wilayah di Riau.
“Ada 11 kampung narkoba di Riau yang kini telah beralih menjadi Kampung Tangguh Bebas Narkoba. Ini adalah salah satu upaya kita dalam mencegah dan memberantas narkoba di Riau,” jelas Manang.
Lebih lanjut dia menerangkan sebanyak 270 tersangka yang ditampilkan saat ini adalah jaringan nasional dan internasional.
Tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda, mulai dari kurir, pengedar langsung, dan kurir laut yang menerima narkoba melalui pelabuhan tikus di Bengkalis dan Meranti.
Menurut dia, peredaran ini dikendalikan pelaku di Malaysia dan lembaga pemasyarakatan. Mereka diperintahkan mengambil barang untuk diedarkan di Sumatera dan Jawa.
“Para tersangka ini dijanjikan upah rata-rata Rp10-Rp35 juta per kg,” beber Manang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Hendra/Simare)