Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BogorHeadline NewsHukrim

Penanganan Cepat Kasus Penipuan Berkedok Investasi Di Lingkungan Kampus, IPB University Mendapat Apresiasi Dari OJK

53
×

Penanganan Cepat Kasus Penipuan Berkedok Investasi Di Lingkungan Kampus, IPB University Mendapat Apresiasi Dari OJK

Sebarkan artikel ini

Pada kesempatan sama, Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan IPB University. Ia mengapresiasi profesionalisme IPB University dalam penanganan masalah mahasiswa dengan tepat.

Ia juga memberikan tips terkait penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka kenali 2L, yakni Legal dan Logis. Legal artinya badan hukum dan produk investasi memiliki izin. Sementara logis berarti imbal hasil menurut nalar masih dianggap wajar dan memiliki risiko.

Baca Juga :  Sekian Lama Masyarakat Jambi Menunggu, Akhirnya Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Besok Resmi di Lantik Presiden

“Solusi yang diberikan dari OJK untuk jangka pendek yaitu edukasi masyarakat, pemblokiran dan penegakan hukum. Jangka menengah panjang yaitu membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat dan Undang-Undang Fintech,” sebut Tongam L Tobing.

“Tips apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol ilegal, maka hendaknya laporkan ke kontak OJK di nomor 157 atau bisa mengirimkan email ke [email protected] atau [email protected],” tambahnya.

Baca Juga :  PJ kades Kuta jungak serahkan bantuan secara simbolis

Kombes Pol Ma’mun SIK MSi, Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKKNB) Bareskrim POLRI yang turut hadir membeberkan empat strategi dan upaya dalam penegakan hukum pidana dalam pemberantasan praktik pinjol. Strategi tersebut di antaranya dengan melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan penegakan hukum pinjol illegal.

Baca Juga :  Komisi Informasi Pusat RI Menganugerahkan IPB University Sebagai Badan Publik Informatif 2022

“Kedua, melakukan penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ketiga, mengawal kebijakan pemerintah terkait dengan pinjaman online. Keempat, bekerjasama dengan K/L terkait dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjol illegal dan modus-modus yang dipakai,” ungkapnya. (IPB/Ns/Rz/Bns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses