Langkat, PostKeadilan – Ditengarai penanganan kasus Utari versus AG (oknum ‘Polisi Rentenir’) oleh Kejari Langkat tidak propesional, JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) diminta periksa JPU yang menangani.
Pasalnya, ada ditemukan ‘keganjilan’ pada penanganan perkara mengakibatkan Utari ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana serta dieksekusi kembali.
Salah satu objek perkara yang membuat Utari, panggilan akrab Utari Syahfitri terjerat hukum adalah selembar Surat Pernyataan ‘ASPAL’ (Asli tapi Palsu) yang ditandatanganinya pada bulan Maret 2023.
Yang mana isi pada surat itu, Utari menyatakan bahwa Surat Pelepasan dan Penyerahan Dengan Ganti Rugi Nomor: 592.2-04/PPG-LM/II/2021 sudah hilang.
Surat ini disebut ‘ASPAL’ sebab ditandatangani dengan pembuatan surat tertanggal 02 Februari 2021. Padahal surat tersebut disiapkan Kepala Desa Lau Mulgab, Asri di bulan Maret 2023.
Konyolnya, surat yang dipersiapkan Asri ini bermaterai 6000, dimana Materai 6000 sudah tidak lagi dipakai pada tahun 2021.
Utari menangis dan merasa dijebak akibat menandatangani surat ASPAL yang menjadi alat bukti pidananya. Dia dilaporkan AG dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana oleh oknum Penyidik Polres Binjai.
Mirisnya, oknum Jaksa JPU Kejari Langkat ‘mengiyakan’ hasil penyidikan Polres Binjai dan menuntut Utari sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
JPU meminta Hakim PN Stabat yang menyidangkan perkara dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim PN Stabat pada putusannya memutuskan 4 bulan 20 hari. Utari bebas dari tahanan dimana dirinya sudah ditahan di RTP Polres Binjai dan Rutan Tanjung Pura.
JPU banding, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut) memutuskan Utari dijatuhkan hukuman 1 tahun. Utari ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ternyata kalah.
Karena putusan MA memperkuat putusan PT Sumut, pihak Kejari Langkat eksekusi Utari.
“Utari dijebloskan kembali ke Penjara untuk menjalankan sisa tahanannya,” ujar Kasi Pidum Kejari Langkat, Yoyok kepada PostKeadilan sewaktu pihak Kejaksaan hendak membawa Utari ke Rutan Tanjung Pura ketika itu.
Beberapa pekan kemudian ……….