Medan, PostKeadilan – Kasus penangkapan Dua Youtuber asal Medan, Joniar Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan yang mendapat sorotan dari para Netizen, Kapolrestabes Medan,
Kombes Pol Riko Sunarko beri penjelasan.
Sebelumnya, sejumlah Netizen menganggap penangkapan tersebut terkesan cepat karena imbas dari seringnya kedua YouTubers membuat konten video pengawasan kinerja Polisi dan aparatur pemerintah daerah.
“Ada laporan polisi pasti kita tindak lanjuti. Proses normal sesuai prosedur, tidak ada rekayasa (dipercepat / diperlambat),” kata Kapolrestabes Kombes Riko kepada PostKeadilan, Minggu (23/8/2020) pagi.
Menurut Melati tiga ini, pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada membuat Penyidik menetapkan pengelola akun YouTube Joniar News Pekan, yakni Joniar dan Benni sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat, penyidik berkeyakinan telah terjadi tindak pidana sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Riko.
Tentang tudingan akun YouTube Joniar News Pekan bikin ‘gerah sejumlah oknum Polisi, hingga dicari-cari kesalahan sang pengelola, Riko membantah.
“Tidak ada kaitannya yang bersangkutan (Joniar dan Benni) sering memposting kinerja polisi. Bahkan menurut saya hal tersebut positif. Namun bukan berarti mengada-ada atau bahkan mencemarkan nama baik seseorang.
Saya pastikan penyidikan berjalan dengan benar tanpa ada faktor suka atau tidak suka,” jelasnya.
Masih kata Riko, ada pihak Polda dan Polres lain yang rencana akan datang ke Polrestabes Medan untuk memeriksa Joniar dan Benni.
“Polda dan pihak Polres lain juga berencana periksa yang bersangkutan karena menangani kasus dengan terlapor yang sama,” pungkas dia.
Seperti diberitakan (baca: Wow.. Hak Penangkapan Dua Youtuber Pengawasan Kinerja Polisi, Netizen Protes Keras) komentar dari para Netizen terlihat banyak yang mendukung konten kedua YouTuber ini. Namun ‘nasib tak berpihak, keduanya kini ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan keduanya diduga menyebarkan video yang mengandung berita bohong atau hoax.
Lebih rinci ………………….