KUBU RAYA (KALBAR) – POSTKEADILAN Sat Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pencuri yang beraksi dirumah kosong di kawasan Kampung Arang Gg. Nusantara Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kejadian tersebut diketahui pada Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 Wib oleh korban
“Aksi Pelaku berinisial TE (27) terekam CCTV milik korban, tim Satuan Reserse melakukan penyelidikan selama satu minggu lebih, dan membuahkan hasil TE kami amankan di kediaman keluarga tersangka di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira jam 22.00 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, SH.
Selanjutnya Charles membeberkan, “ Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban, selanjutnya masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang tersimpan didalam tas kecil warna hijau dan 1 (satu) unit HP OPPO F5 warna crem di laci lemari kamar korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya guna proses lebih lanjut,” terangnya.
“Uang sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dipergunakan TE untuk bermain judi online,’ ungkap Charles, Sabtu (12/11/22).