Saat dikonfirmasi Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku inisial TE masih dilakukan proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya dan korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/380/2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA Tanggal 30 Oktober 2022,” ujar Ade.
“ Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau agar masyarakat selalu waspada meninggalkan barang berharga di dalam rumah mengingat rumah dalam keadaan kosong, baik meninggalkan dalam beberapa jam, hari maupun bulan, dimohon kepada masyarakat jika meninggalkan rumah diupayakan keamanannya baik melalui tetangga ataupun Keluarga,” tegas Ade.
“Jika akan meninggalkan rumah kosong dalam waktu yang lama jangan sungkan hubungi nomor telepon pengaduan Bhabinkamtibas atau Kapolsek yang sudah kami sebar,” tutur Aipda Ade.
Dari penangkapan TE, Polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah kotak HP OPPO F5 warna crem dan 1 (satu) buah tas kecil warna hijau, dan TE mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya TE mendekam dibalik jeruji besi dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan 5 tahun penjara. Sumber: Humas Polres Kuburaya Polda Kalbar. (Red)