Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Pengadilan Minta ‘Kehadiran Rizieq, Jaksa Dan Terdakwa Saling Serang

4
×

Pengadilan Minta ‘Kehadiran Rizieq, Jaksa Dan Terdakwa Saling Serang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kasus Rizeq Shihab yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menjadi tontonan perdebatan hal keadilan sang terdakwa dalam persidangan. Dimana perjalanan sidang Rizieq secara virtual, Jumat (19/3/ 2021) itu diwarnai adu argumen antara, saling serang antara Rizieq sebagai terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan Mejelis Hakim.

Rizieq yang berada di Bareskrim Polri bersikeras untuk tidak mengikuti sidang lanjutan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Timur yang digelar secara online. Dirinya ‘ngotot’ hadir ke ruang sidang di PN Jakarta Timur bila sidang lanjutan tersebut tetap digelar hari ini.

Example 300x600

“Saya hari ini, saat ini, saya kalau diperintahkan ke ruang sidang saya jalan. Saya selalu menghormati sidang. Saya menghormati proses hukum. Saya siap duduk di ruang sidang. Sesuai Amanat Undang-Undang. Enggak bisa perma mengalahkan Undang-Undang,” ucap Rizieq.

Justru JPU minta Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa untuk tidak mendengarkan apa yang disampaikan oleh Rizieq. “Mohon izin Majelis kami rasa Kita tidak perlu mendengarkan keterangan dari terdakwa. Kami Mohon melanjutkan sidang yang terhormat tanpa mendengarkan omongan terdakwa terimakasih,” kata JPU ke Majelis Hakim dari Bareskrim Polri.

Sementara itu, Suparman Nyompa terus berusaha menjelaskan kepada Habib Rizieq Shihab alasan kenapa persidangan tersebut harus dijalankan secara virtual.

Pasalnya, saat ini tengah berlangsung Pandemi Covid-19 sehingga semua kegiatan juga harus digelar secara virtual. Kegiatan persidangan secara virtual itu kata Majelis Hakim dilakukan di semua Negara bukan hanya ada di Indonesia.

Terlebih, terkait dengan Pandemi Covid-19, sudah ada Peraturan Menteri hingga keputusan presiden agar warga negara selalu mengikuti pembatasan kegiatan.

Mendengar hal tersebut, Rizieq lantas membandingkan sidang pertama yang juga digelar di PN Jakarta Timur. “Begini. Kemarin pada sidang pertama di dalam sidang itu ada puluhan pengacara, ada puluhan Jaksa ada puluhan wartawan,” ujarnya menyela.

Namun, Jaksa yang lainnya tetap meminta agar Majelis Hakim tidak mendengarkan ‘omongan’ Rizieq sehingga sidang pembacaan surat dakwaan tetap harus dilanjutkan.

“Mohon izin Majelis kami tidak perlu mendengarkan karena belum saatnya saudara terdakwa mengajukan keberatan. Kami agendanya hari ini pembacaan surat dakwaan JPU. Terimakasih,” celetuk Jaksa lain menyampaikan pendapatnya ke Ketua Majelis Hakim.

“Baik baik. Tapi saya minta ke pada habib supaya tenang, duduk lah untuk mengikuti persidangan ini,” tengah Ketua Majelis Hakim.

“Apa yang habib cari adalah untuk mencari keadilan ini kesempatan yang baik. Saya mohon habib duduklah Kita lihat Kita uji persidangan ini. Apakah benar habib bersalah atau tidak bersalah Kita uji di sini. Di persidangan ini,” beber Suparman Nyompa mengajak Rizieq mau mengikuti persidangan dari ruangan di Bareskrim Polri secara virtual sebagaimana mestinya.

Sidang berlanjut, Rizieq tetap berdiri walau sudah dipersilahkan duduk oleh Majelis Hakim. Selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menetapkan eks pentolan FPI itu melanggar Pasal 216 KUHP.

Permintaan tersebut lantaran JPU melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan. Jaksa menilai, Majelis Hakim juga yang memerintahkan Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual, kemudian diminta untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.

“Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini,” tutur jaksa.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa merespons. Ia ingin menanyakan terlebih dahulu terkait respons Rizieq terhadap dakwaannya. Namun Rizieq ternyata memutuskan pergi meninggalkan persidangan secara virtual.

“Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah akan mengajukan Keberatan atau tidak itu aja. Mangkanya dinantikan dulu lah, jangan langsung melangkah,” tutur Hakim.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum Aziz Yanuar yang turut mendampingi Rizieq hadir di sidang virtual untuk bicara. Namun, bukannya memberikan tanggapan, Aziz malah ikut kabur dari sidang virtual.

Tertuang pada Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.