Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pengangkatan Jabatan Berbau Nepotisme, Walikota Bekasi Mendapat Kritikan Tajam

0
×

Pengangkatan Jabatan Berbau Nepotisme, Walikota Bekasi Mendapat Kritikan Tajam

Sebarkan artikel ini

Jabatan strategis lain yang juga diisi orang Tri Adhianto yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapetlibangda) Kota Bekasi yang kini dijabat Dicky Irawan yang sebelumnya menjabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Bekasi.

Lalu jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi yang diisi oleh Yudianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Kita tau, bahwa Yudianto juga orang Wali Kota. Sama halnya Arief dan Solikhin. Yudianto juga pernah bertugas di DBMSDA Kota Bekasi. Karirnya kemudian terkerek seiring moncernya karir politik Tri Adhianto.

Padahal NCW Bekasi Raya sedang menyikapi adanya dugaan korupsi di Dinas LH yang dipimpin Yudianto.

Baik Dicky Irawan, Arief, Solikhin dan Yudianto juga sama-sama pernah bertugas di DBMSDA Kota Bekasi alias Genk DBMSDA.

Kembali ke Herman, kejanggalan Lain dalam Mutasi, ia beberkan sebagai berikut:
– Beberapa pejabat ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang keahliannya.
– Jabatan vital seperti Direktur RSUD Kota Bekasi justru dibiarkan kosong.
– Proses mutasi terkesan terburu-buru, dipaksakan, dan tanpa transparansi mekanisme seleksi.

“Dengan fakta-fakta ini, klaim bahwa mutasi dilakukan untuk peningkatan kinerja menjadi tidak masuk akal. Justru semakin kuat dugaan adanya kepentingan politik, gratifikasi jabatan, dan praktik jual-beli jabatan,” kata dia.

Baca Juga :  Peserta Didik Humbahas Berhasil Raih Prestasi Nasional dan Internasional Pada Program GIP

Herman menuturkan Sikap Tegas NCW:
1. Mendesak Wali Kota Bekasi untuk secara terbuka mempertanggungjawabkan kebijakan mutasi.
2. Mendesak KASN, KPK RI, dan Kemendagri segera turun tangan menyelidiki indikasi nepotisme, jual-beli jabatan, serta gratifikasi.
3. Mendorong masyarakat dan ASN untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya praktik transaksional.

“Penegasan mutasi pejabat memang hak prerogatif kepala daerah. Namun jika digunakan untuk memperkuat kekuasaan keluarga, melanggengkan kepentingan politik, atau melindungi pejabat bermasalah, maka itu jelas merupakan penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum,” sambung pria anti rasuah ini.

“Klaim peningkatan kinerja adalah absurd. Yang terjadi justru pengistimewaan keluarga dan upaya melindungi pejabat yang diduga korupsi. Ini adalah bentuk perampokan terhadap hak publik atas pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutup Herman. Bersambung…(Tim/Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses