HUMBAHAS POSTKEADILAN Sosalisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa lobutolong kecamatan paranginan kabupaten humbang hasundutan dilaksanakan di Kantor desa lobutolong, Jumat 23 Desember 2022.
Acara sosalisasi ini di ikuti Kepala Desa Lobutolong Thomson Sianturi yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Hadir juga BPD, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LKMD, Karang Taruna hadir juga mewakili Camat Paranginan , LSM Dan pers serta beberapa Narasumber Dari Dinas PMDP2A Humbahas, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan Polres humbang Hasundutan .
Sebagai Narasumber mewakili Polres Humbahas Ibu Lidia Aprilidaya harahap dalam pemaparannya tentang penyebab terjadinya tindak Pidana PPA megatakan, bawah penyebab sering terjaninya tindak Pinada PPA Kususya untuk tindak Pidana Perlindungan anak, Pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak ada yang di pengaruhi Minuman Beralkohol Di luar ambang Batas kesadaran, sehingga Seseorang Tidak Dapat mengotrol diri.
Tidak hanya itu, handphone dan internet yg memperlihatkan situs situs Porno dan hal hal terlarang serta kurang kontrolya orang tua terhadap anak, juga merupakan salah satu Pemincu Terjadinya Tidak pidanan PPA dan ada beberapa faktor² lain juga ujarnya.
Bukan hanya terhadap anak, sebutnya kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT) juga sering terjadi sehingga megakibatkan Perceraian.
ada beberapa faktor yg dapat mengakibatkan Terjadinya kekerasan Dalam rumah tangga, seperti bicara keras dan meyakitkan, tidak sabar, sifat ego, kurang terbuka dalam Keluarga, berprasangka buruk dan masih banyak lagi, ujar Lidia.
Lidia juga memaparkan, ancaman Pidana bagi pelaku Tindak Pidana PPA juga tidak tanggung tanggung bahkan ancaman pidadanya ada maksimal sampai 15 tahun dan itu diatur Dalam undang undang Nomor 35 Thn 2014 Perlindungan Anak dan undang undang Nomor 23 Thn 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan dilaksanakanya sosasilasi PATBM, kita berharap agar masyarakat yg tinggal di Desa ini lebih mengerti hukum dan pencegahanya, sehingga orang tua tau dan dapat melindungi anak anaknya dari tindakan Kekerasan Fisik dan kekerasan seksual. Dengan adanya sosalisasi ini tindakanya dapat meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan di tengah tengah masyarakat paparanya.
Sementara itu Staf kejaksaan Negeri Dolok sanggul, Syakra Kurniawan selaku narasumber dari kejaksaan dalam paparanya menjelaskan, bawah Negara sangat peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
alasanya, Bawah perempuan dan anak sering kali megalami tindak kekerasan, seperti KDRT dan pelecehan sexsual sebab perempuan dan anak merupakan kaum yg di anggap lemah dan bukan berarti negara juga tidak melindungi semua warganya karena itu jelas tertuang Dalam pasal 28 b ayat 2 UUD 1945 Jelas di katakan “setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, Tumbuh Dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” tuturya.