Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline Newspendidikan

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Tahap 1, Menuai Banyak Pertanyaan

134
×

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Tahap 1, Menuai Banyak Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Pengumuman hasil seleksi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahap 1 yang diumumkan pada Selasa (20/6/2023) kemarin, menuai kritik dan banyak pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat.

Semisal jalur prestasi kejuaraan. Pada regulasi Juknis/Juklak PPDB tertuang di Pergub Nomor 21 tahun 2022, untuk score nilai 70% dari Panitia PPDB sekolah plus 30% penilaian sertifikat dan atau piagam kejuaraan.

Example 300x600

Hal ini dibenarkan Adik, Humas SMAN 3 Tambun Selatan. “Mohon maaf, pensekoran itu 30% kali nilai sertifikat + 70% kali nilai uji kompetensi,” jawabnya ketika dikonfirmasi kenapa score sertifikat 190 kalah dengan score 180.

Coba digali pengujinya dri mana.? Panitia PPDB sekolah kah..? Jika iya, artinya yang menguji dari pihak sekolah lebih kredibel (propesional) dari pada Juri dan atau panitia penyelenggara perlombaan, Adik tidak menjawab.

Dipertanyakan apakah Drs. H. Jahra, M.Pd, Kepala SMAN 3 Tambun Selatan bersedia diwawancarai langsung terkait pengumuman hasil seleksi PPDB jalur 1, hingga berita dilansir, Adik tidak menjawab lagi.

Di tempat terpisah, Kepala SMAN 2 Tamsel Didi Supardi M.Pd dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp (WA) tentang pengumuman Keputusan Kepala SMA Negeri 2 Tambun Selatan nomor: 421.3/395/SMAN 2 Tamsel/CDP WIL III/2023, yakni Penetapan Calon Peserta Didik Yang Diterima Pada Seleksi PPDB Tahap 1, hingga pemberitaan, Didi tidak merespon sepatah kata pun.

Pada hal banyak pertanyaan seliuran sampai ke awak media ini, tentang dugaan kecurangan panitia PPDB di SMAN 2 Tambun Selatan.

“Ada banyak kejanggalan pada pengumuman Keputusan Kepala SMA Negeri 2 itu. Pertama, kita tidak bisa membuka data siswa yang diterima. Kedua, jika benar panitia PPDB Sekolah melaksanakan PPDB sesuai aturan, ya seharusnya pada link atau portal online sekolahnya terbuka lah dengan hasil seleksi. Apa lagi di jalur KONDISI TERTENTU dan PRESTASI KEJUARAAN serta PRESTASI RAPORT. Namun semua begitu tertutup. Di sini sangat besar wewenang pihak sekolah penyelenggara PPDB ‘bermain untuk menentukan siapa CPDB yang diterima,” beber Herman S.Pd, penggiat dunia pendidikan, Rabu (21/6/2023) siang.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.