Bekasi – Postkeadilan. Terkait Program Keluarga Harapan atau biasa disebut PKH adalah Program pemberian bantuan Sosial kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga penerima manfaat, dengan adanya Program Keluarga Harapan tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk melakukan pengawasan pungsi dari Pendamping dan Koordinator PKH yang ada di Kabupaten Bekasi, karena banyaknya pelanggaran yang diduga menyalahi aturan yang dilakukan Pengurus dan Koordinator PKH di Kabupaten Bekasi yang mengandakan Jabatan.
Suganda Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mengatakan, bahwa Kementerian Sosial sudah jelas – jelas memiliki aturan untuk mengadakan Pendamping Program Keluarga Harapan dan Koordinator PKH di Kabupaten Bekasi hal terkait Kode Etik dan Sangsi,” kata Suganda,(19/1/22).
“Namun para Pendamping PKH dan Koodinator PKH di Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan Pelanggaran – pelanggan Kode Etik, yaitu rangkap Jabatan, bahwa jelas Kemensos telah mengeluarkan aturan Kode Etik dan Kinerja, karena diduga banyak Pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping dan Koordinator PKH dibiarkan,” jelas Suganda pada Wartawan, (19/1/22).