Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimmedan

Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

125
×

Penjabat Bupati Taput Terancam Dipidana Terkait SK Hoaks Pembebasan Sementara Tugas Sekda

Sebarkan artikel ini

Surat keputusan (SK) pembebasan sementara Sekda Tapanuli Utara, yang ditandatangani Pj Bupati Dimposma Sihombing. Terkait surat pembebasan sementara yang tidak sesuai prosedur tersebut, Indra juga mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara. Saran dari BKN, sebut Indra, agar ia tetap berkantor dan tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Taput.

“Karena menurut BKN, SK tersebut tidak memunuhi prosedur. Setiap SK tentang seperti pembebasan atau pengangkatan seorang ASN dari satu jabatan harus melalui Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia serta Bagian Hukum Setdakab Pemerintah Kabupaten Taput. Tetapi BKPSDM dan Bagian Hukum juga tidak dilibatkan atau tidak mengetahui tentang surat keputusan Pj.Bupati Taput tentang pembebasan sementara saya dari jabatan sebagai Sekda,” terangnya.

Example 300x600

“Jika tidak benar Sekda Taput sedang dalam pemeriksaan sebagaimana isi surat pemberhentian tersebut, maka Pj Bupati terancam dipidana.”

Hal itu disampaikan Sabar Ompusunggu SH, MH, Pengacara Senior dan juga Ketua Peradi Jakarta Utara melalui sambungan telepon seluler Rabu, (09/10/2024).


Sabar menyampaikan, bahwa pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang seperti tertuang di dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. Disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

“Perkara tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHPidana dan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ujar Sabar Ompusunggu.

Melalui media ini, Ketua Peradi Jakarta Utara ini mendorong agar Sekda Taput Dr. Drs. Indra Simaremare M.Si segera untuk memperkarakan tindakan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing yang diduga mengandung hoaks dan diduga tindakan sewenang-wenang.

“Sesuai pernyataan Sekda dan diperkuat Inspektorat Taput, bahwa dirinya (Sekda) tidak sedang dalam terperiksa pelanggaran disiplin apapun. Sehingga tindakan Pj Bupati dengan mengeluarkan SK Pembebas tugasan sementara diduga kuat adalah suatu Hoaks. Itu murni pidana. Kita dorong Sekda Indra Simaremare membawa ini ke ranah hukum,” tegas Sabar.

Sabar Ompusunggu SH, MH …………….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.