Postkeadilan.com, Muaro Jambi — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) perangkat desa Muaro Pijoan bergerak menyalurkan zakat bagi yang membutuhkan di desa muaro pijoan, Kecamatan jambi luar kota, kabupaten Muaro Jambi, Senin (10/5/2021).
Bertempat di Aula Kantor desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko. Sasaran Penyaluran Zakat hasil UPZ Sebanyak 45 orang yang terdiri dari anak yatim, janda tua dan disabilitas.
Penyaluran Zakat hasil UPZ perangkat desa Muaro Pijoan dihadiri langsung oleh BPD desa Muaro Pijoan, Pegawai Sarak, Adat dan Undangan lainnya.
Kades Muaro Pijoan dalam hal ini diwakilkan Kadus 1, Solihin dalam kesempatan itu memberikan arahan kepada penerima zakat dari hasil UPZ desa Muaro Pijoan Tahun 2021 agar bisa memanfaatkan dengan baik.
“Saya mengucapkan terimakasih dan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak sehingga zakat UPZ ini dapat disalurkan dengan lancar,” Ujar Solihin, Kadus 1 Desa Muaro Pijoan.
Ia berharap dengan bantuan yang bersumber dari penghasilan daripada gaji perbulan perangkat desa selama satu tahun tersebut dapat meringankan beban masyarakat. (Edo)