Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvertorialHeadline News

Peraturan Baru, Anggota Polri Wajib Tampil Sederhana

12
×

Peraturan Baru, Anggota Polri Wajib Tampil Sederhana

Sebarkan artikel ini
Jakarta, PostKeadilan – Kapolri Jenderal Idham Azis minta pada jajarannya agar lebih dekat lagi dengan masyarakat. Kemudian dari pada itu, Kapolri pengganti Tito Karnavian ini melarang keras anggota Polri berpenampilan mewah.
 
Aturan agar anggota Polri hidup sederhana itu tertuang dalam telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.
 
“Itu memang arahan langsung dari Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dengan profil Polri berada di tengah-tengah masyarakat. Tentunya harus menampilkan sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Terhadap hal-hal yang sifatnya hedonis, mem-posting hal-hal yang sifatnya pamer jadi sesuatu yang seharusnya kita hindari,” kata Irjen Listyo saat dihubungi.
 
Irjen Listyo mengatakan hendaknya anggota Polri di media sosial menampilkan gaya hidup yang sederhana. Aturan ini, menurutnya, juga berlaku bagi anggota keluarga Polri.
 
“Instruksi dari pimpinan Polri agar semua anggota Polri, termasuk keluarga, untuk tampil bersahaja dan tidak berlebihan. Gunakan media sosial untuk kegiatan hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis, ini merupakan bagian dari reformasi mental untuk menjauhi pelanggaran dan lebih mendekatkan diri ke masyarakat, melayani masyarakat dan tentunya mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai Masyarakat,” ucapnya.
 
Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram Kadiv Propam Polri tersebut bagi anggota Polri. Masing-masing adalah:
 
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
 
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
 
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
 
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
 
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
 
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
 
7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (Simare)
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.