Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Perbedaan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

404
×

Perbedaan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

Sebarkan artikel ini

Aturan main itu termaktub dalam UU LLAJ Pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Humbahas Bersama MKKS Gelar Olimpiade E-MIPAS

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Baca Juga :  Desa Wisata Hegarmukti di Bekasi Lolos 300 Besar ADWI 2021

Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)”.

Baca Juga :  Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bogor

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM.” (Kriss News/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses