Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Perbedaan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

404
×

Perbedaan denda tilang karena tidak punya SIM dengan tidak membawa SIM

Sebarkan artikel ini

Aturan main itu termaktub dalam UU LLAJ Pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Baca Juga :  STP IPB University Terima Kunjungan dari Tim Inkubator Bisnis UPN Veteran Yogyakarta

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM.
Denda tidak punya SIM adalah paling banyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

Baca Juga :  Bupati Fadhil Arief: Masih Banyak Orang ‘Belando’ di Batanghari Ini

Aturan mainnya termaktub dalam Pasal 281 UU LLAJ, yaitu: “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)”.

Baca Juga :  Penetapan 9 Tersangka Kasus Suap Dari OTT KPK Di Bekasi

Itulah denda dan sanksi karena tidak punya SIM dan tidak membawa SIM.” (Kriss News/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses