BEKASI – Post Keadilan Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor perkebunan. Sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat. Fenomena yang terjadi saat ini, lahan Perkebunan di Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang. Di sisi lain, terdapat lahan tidur dan lahan kritis. Sehingga, terjadi penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.
“Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong pengembangan di sektor perkebunan dengan mengesahkan perda yang mengatur penyelenggaraan perkebunan. Harapannya perekonomian masyarakat menjadi lebih baik,” ungkap anggota komisi II DPRD Jawa Barat, Irpan Haeroni kepada wartawan, Rabu (23/06/2021).
Selanjutnya, untuk memajukan potensi subsektor perkebunan daerah maka perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan.
“Tentunya, harus berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelas irfan.
Setelah pengesahan Perda penyelenggaraan perkebunan yang baru, maka secara otomatis Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut.
“Iya, beberapa pasal-pasal dirubah dan dihilangkan karena tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah Jawa Barat,” tegasnya.
Adapun pada Perda yang baru, lebih banyak mengatur pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lebih rincinya Perda tersebut mengatur tentang : penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan perkebunan, penetapan lahan perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan perkebunan, penetapan komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi, perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor perkebunan, dan upaya pelindungan usaha perkebunan melalui penanganan gangguan usaha perkebunan.
Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi investor di bidang perkebunan.
Agar hal ini terwujud, dirinya meminta Pemprov Jabar menyiapkan program pendidikan dan pelatihan.
“Ini penting agar petani perkebunan tidak kaku saat Perda ini sudah mulai menjadi payung hukum masalah perkebunan di Jawa Barat,” pungkas Politisi Gerindra dari Dapil Bekasi ini. (Paulus/Red)