Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HumbahasJakarta

Perilaku Tidak Profesionalisme dan Non Independensi kinerja Propam Mabes POLRI serta BIROWASIDIK Mabes POLRI dipertanyakan.

31
×

Perilaku Tidak Profesionalisme dan Non Independensi kinerja Propam Mabes POLRI serta BIROWASIDIK Mabes POLRI dipertanyakan.

Sebarkan artikel ini

Sampai saat ini Biro Wasidik Mabes Polri tidak pernah memanggil kami untuk mengikuti dan memberi masukan dalam GELAR PERKARA YANG BERSIFAT TERBUKA atas adanya pengaduan kami tersebut. Padahal Kepala Divisi Profesi dan Pengaduan dan Pengamanan Polri, KABAGYANDUAN telah menyampaikan kepada DPP KOMAKOPEPA berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/5523-b/XII/WAS.2.4/2024/Divpropam.

Kami mengharapkan agar Kadiv Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri memrintahkan agar Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024 atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

Example 300x600

Akan tetapi pada hari Jumat 21 Februari 2025 Jam 13.00 Wib, dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik tetap memaksakan pemeriksaan terhadap Netty R Gultom untuk yg ke dua kalinya. Berdasarkan keterangan Netty R. Gultom bahwa dalam pemeriksaan tersebut terkesan Penyidik menyimpulkan Netty R Gultom melakukan tidak pidana yang dengan perkataan TITIP yang oleh Netty Tegas dinyatakan bahwa dia menerima pemberian bukan di TITIP. Dalam pemeriksaan tersebut Penyidik sangat tendensius mengarahkan dan mempengaruhi secara psikologis Netty R. Gultom sebagai saksi sehingga sulit memberikan keterangan secara bebas sesuai yang diketahuinya.

Selanjutnya mengenai perilaku diskriminatif dan ketidakadilan yang dialami oleh Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD GULTOM maka dalam waktu dekat DPP Komakopepa akan segera menyampaikan surat protes dan keberatan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri.

Adigum Hukum, Lebih baik Membebaskan Seribu penjahat daripada Menghukum satu orang yang tidak bersalah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Costumer Service

WWW.POSTKEADILAN.COM

Terimakasih telah mengunjungi kami ini adalah layanan Costumer Postkeadilan Anda bisa langsung menghubungi operator kami sekarang .....
error: <b>Peringatan: </b>Pemilihan konten INI ADALAH PROPERTHY POSTKEADILAN!!