Sampai saat ini Biro Wasidik Mabes Polri tidak pernah memanggil kami untuk mengikuti dan memberi masukan dalam GELAR PERKARA YANG BERSIFAT TERBUKA atas adanya pengaduan kami tersebut. Padahal Kepala Divisi Profesi dan Pengaduan dan Pengamanan Polri, KABAGYANDUAN telah menyampaikan kepada DPP KOMAKOPEPA berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/5523-b/XII/WAS.2.4/2024/Divpropam.
Kami mengharapkan agar Kadiv Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri memrintahkan agar Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024 atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.
Akan tetapi pada hari Jumat 21 Februari 2025 Jam 13.00 Wib, dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku Penyidik tetap memaksakan pemeriksaan terhadap Netty R Gultom untuk yg ke dua kalinya. Berdasarkan keterangan Netty R. Gultom bahwa dalam pemeriksaan tersebut terkesan Penyidik menyimpulkan Netty R Gultom melakukan tidak pidana yang dengan perkataan TITIP yang oleh Netty Tegas dinyatakan bahwa dia menerima pemberian bukan di TITIP. Dalam pemeriksaan tersebut Penyidik sangat tendensius mengarahkan dan mempengaruhi secara psikologis Netty R. Gultom sebagai saksi sehingga sulit memberikan keterangan secara bebas sesuai yang diketahuinya.
Selanjutnya mengenai perilaku diskriminatif dan ketidakadilan yang dialami oleh Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD GULTOM maka dalam waktu dekat DPP Komakopepa akan segera menyampaikan surat protes dan keberatan kepada Kadiv Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri.
Adigum Hukum, Lebih baik Membebaskan Seribu penjahat daripada Menghukum satu orang yang tidak bersalah…