Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan semua permasalahan hukum negara/ pemerintah melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara dapat melakukan penegakan hukum di bidang keperdataan sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajati mengatakan dengan diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, instansi terkait, khususnya lembaga kesejahteraan sosial anak yang ada di wilayah Kejari Kota dan Kabupaten Bandung.


“Karena peran Kejaksaan didalam penegakan hukum keperdataan terkait perwalian ini belum banyak diketahui oleh masyarakat,” tegas Katarina.
Ia juga menambahkan bahwa kita semua berkumpul disini dalam rangka melihat langsung peran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam penegakan keperdataan, permohonan perwalian anak, dimana kegiatan penegakan hukum ini kami lakukan dalam rangka penegakan kewibawaan negara atau pemerintah dan kepentingan hukum yang memiliki implikasi publik dengan tujuan keadilan, kepastian hukum sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat.


Dalam kesempatan yang sama Kajati juga secara resmi melakukan launching Aplikasi Sistem Informasi Perwalian Anak (SI-WALI), dengan tujuan untuk membantu anak-anak Indonesia untuk mendapatkan perlindungan, keadilan dan kepastian hukum dengan memastikan anak-anak mendapatkan orang yang tepat dalam menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
Di tempat yang sama juga, Walikota Bandung Ir Bambang Tirtoyuliono, MM juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan yang menginisiasi acara tersebut. Pj. Walikota Bandung ini berharap dengan diadakanya acara ini dapat membuka cakrawala pengetahuan masyarakat mengenai hak perwalian anak.(Penkum/Simare)