Menteri Anas menekankan pentingnya penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Menurutnya, dengan SPBE bukan hanya mendapatkan efisiensi dan kecepatan dalam birokrasi serta menekan perilaku korupsi, namun dapat menekan biaya atau anggaran yang begitu besar, yang dapat dialihkan kepada program yang bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. “SPBE mutlak harus dilaksanakan oleh setiap instansi pemerintah. Kami akan pantau dalam percepatannya serta akan memberikan penilaian dari kementerian dan lembaga di pusat hingga di daerah,” pungkasnya.
Anas mengatakan, Presiden baru saja meneken Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Di dalamnya mengatur soal percepatan Government Technology (GovTech).
“Melalui GovTech, hal ini kedepannya tidak akan lagi terjadi karena akan disatukan sehingga tidak lagi bertumpuk,” ungkap mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas juga mencontohkan sejumlah pengalaman transformasi digital pelayanan publik di banyak negara. Di Inggris, misalnya, dari sebelumnya ada 1.000 aplikasi kini telah diintegrasikan ke 75 aplikasi. Juga ada 2.000 layanan berbasis web di Inggris yang kemudian diintegrasikan ke dalam satu portal pelayanan publik. “Indonesia pada trek yang tepat menuju arah tersebut,” ujarnya.