Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungHeadline News

Peringati HUT Kejaksaan Ke-80, Kejati Jabar Adakan Seminar Ilmiah

0
×

Peringati HUT Kejaksaan Ke-80, Kejati Jabar Adakan Seminar Ilmiah

Sebarkan artikel ini

Bandung, PostKeadilan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan ke-80, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) adakan Seminar Ilmiah.

Keoala Kejati (Kajati) Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. hadir sebagai keynote speaker sekaligus pembuka acara pada seminar bertema ”Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.

Seminar diadakan di Aula Lt. 8 Universitas Pasundan Kampus II Kota Bandung, Senin (25/08/25).

Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum dan di moderatori oleh Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Pasunda Dr. Maman Budiman, S.H., M.H.

Seminar ini dihadiri oleh Rektor Universitas Pasundan Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc. beserta jajaran, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator dan Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1a Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. beserta jajaran dan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. beserta jajaran serta para Pejabat Eselon IV dan V pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, para Dosen Fakultas Hukum, Advokat dan Mahasiswa.

Baca Juga :  Ketua Humas Kab. Bekasi Bid. SMP, Giyatna SE Mengucapkan Selamat Ulang Tahun PostKeadilan yg ke-1 (Dekade)

Seminar ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi penanganan perkara pidana melalui pendekatan modern berbasis pelacakan aset (follow the asset) dan aliran dana (follow the money). Penerapan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dibahas sebagai instrumen alternatif yang dapat mendorong efektivitas penegakan hukum, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.

Dalam paparannya, Kajati menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kajati menekankan pentingnya penguatan paradigma penegakan hukum modern yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Berdasarkan Siaran PERS Nomor: PR-27/Kph.2/08/2024 oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya SH, MH, Kajati mengatakan bahwa
pendekatan follow the asset dan follow the money dipandang sebagai instrumen strategis dalam membongkar tindak pidana yang kompleks, khususnya terkait dengan kejahatan korupsi maupun tindak pidana ekonomi.

“Melalui kegiatan ini, Kejaksaan diharapkan dapat terus mengembangkan metode penanganan perkara yang berintegritas, profesional, dan adaptif, sejalan dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan ke-80 untuk mewujudkan institusi yang semakin kuat dan dipercaya publik,” pungkas Kajati Jabar. (Penkum/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses