Medan, PostKeadilan – Semakin hari semakin banyak orang-orang yang mengaku menjadi korban Oknum Polisi Brigadir AG yang menjalankan bisnis peminjaman uang. Oknum Polisi itu sampai di cap ‘Polisi Rentenir’ oleh para korbannya.
Sebut saja Utari (41), ibu janda 2 anak ini meminjam uang Rp. 30 Juta pada bulan Januari 2021. Brigadir AG menggiring Utari ke Notaris Pesta Ulina Tarigan SH.
Pada Surat Perjanjian Pengakuan Hutang berstempel Notaris, tertulis Bahwa Pihak Pertama (Utari) mengakui telah berhutang Rp. 38,5 Juta dari Pihak Kedua (Brigadir AG). Yang mana Utari pada saat itu mengagunkan SKT Rumahnya.
Singkat cerita Utari sudah membayar Hutang nya itu dengan bukti transfer lebih dari Rp. 38,5 Juta. Namun entah bagaimana, AG tidak mengembalikan SKT milik Utari.
Akibatnya, Utari pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara (Poldasu). Namun saat di SPKT Poldasu, Laporan Polisi nya ditolak dengan alasan kurang berkas.
Pengakuan Utari sudah membawa bukti Transfer pelunasan hutangnya ke Brigadir AG serta potongan surat salian Perjanjian Pengakuan Hutang yang dulu dikirim AG melalui Chat WhatsApp (WA) kepada Utari.
“Laporan saya di tolak pak. Mereka (para oknum Polisi yang bertugas hari itu di SPKT) bilang kurang berkas, lengkapi dulu,” ujar Utari menangis terisak-isak, Rabu (13/11/2024) sore.
Sejurus kemudian, awak media hubungi Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK, MH tentang penolakan LP yang dialami Utari.
“Ada petugasnya pak di SPKT, mungkin dokumennya belum lengkap pak. Tanyakan saja ke petugasnya,” jawab Whisnu.
Diterangkan kepada Kapolda yang baru bertugas di Polda Sumut itu bagaimana Utari dan beberapa orang yang mengaku menjadi korban Brigadir AG. Awak ini mengirim Video Rekaman seorang yang pria mengangkat Kitab Suci Alquran, ia mengaku adalah korban Ag.
Laporan seorang Janda Polisi, ibu Bhayangkara itu juga buka LP tentang perbuatan Brigadir AG hingga dirinya mengalami Kerugian Rp. 1,5 Milyar.
Bahkan Utari pun sudah pernah melaporkan bagaimana AG bersama sejumlah preman mendatangi rumah Utari (Baca: Dipenjara Atas Laporan Oknum ‘Polisi Rentenir’, Ibu Janda Ini Ingin Mengadu Ke Mabes Polri Hingga Ke Istana Presiden).
Utari justru sempat dijebloskan ke penjara atas Laporan Brigadir AG tentang pidana pemalsuan dokumen, Utari di jatuhi hukuman penjara 4 bulan. Dan kini masih berproses banding.
Namun saling lapor itu, ……………..