Namun saling lapor itu, untuk laporan Utari ke Propam, Brigadir AG hanya di sangsi Penundaan Kenaikan pangkat setahun.
Hal laporan pidana terkait kedatangan Brigadir AG yang merusak pintu agar bisa masuk rumah dan mengacak-acak isi rumah, ditangani Ditreskrimum Unit 2 Subnit Kamneg Polda. Namun lagi-lagi Utari tidak mendapatkan Keadilan.
laporan Polisi: LP/B/211/II/2023/SPKT/POLDA SUMUT itu dihentikan sejak tanggal 31 Oktober 2024, karena ‘Bukan Peristiwa Pidana’.
“Artinya pernah di laporkan dan sudah di SP3 yah,” balas Kapolda dan di iyakan awak media ini.
Keesokan harinya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menghubungi Utari serta PostKeadilan.
“Kita carikan solusinya, mudah-mudahan hari ini bisa di fasilitasi Polres Binnjai,” Chat Humas yang terkenal akrab dengan Insan Pers ini, Kamis (14/11/2024) pagi.
Sejam kemudian, Utari menyampaikan dapat telepon dari Polres Binjai.
“Saya baru dihubungi, saya diundang Kapolres Binjai untuk ketemu. Terimakasih ya pak, terimakasih pak Kapolda dan Jajarannya,” ungkap Utari.
Beberapa jam kemudian, Utari memberitahu bahwa ada kunjungan dari Polda Sumut ke rumahnya. Dia (Utari) mengatakan Laporan Polisi nya kemarin malam di terima dan diminta datang ke SPKT POLDA SUMUT. Bersambung.. (Simare)