Stabat, PostKeadilan – Perkara seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) di Kabupaten Langkat, dimana prosesnya masih bergulir di Polda Sumatera Utara, melibatkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Saiful Abdi dan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Eka Syahputra Depari serta Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Kab. Langkat, Alek Sander.
Dalam perkara ini sebelumnya, Penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yang menjabat Kepala Sekolah. Yakni Awaluddin, Kepala SDN 055975 Pancur Ido Salapian dan Rohayu Ningsih, Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan telah dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka pada perkara PPPK Langkat. Ketiga tersangka baru yakni SA, ED dan AS,” beber Hadi.
Ditempat terpisah, PostKeadilan mengkonfirmasi langsung Kepala BKD, Eka Syahputra Depari di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2024) sore.
“Kita menghormati proses hukum. Ya sesuai dengan proses hukum kita hormati. Namun dalam beberapa kali pemangilan oleh aparat hukum yakni Polda Sumatera Utara, kami memenuhi segala panggilan dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kami,” kata Eka didampingi Syafriansyah Sekretaris BKD dan Benny, Kabid pengembangan.
Dipertanyakan hal persiapan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia (Eka) menyebut menggunakan Pengacara.
“Jadi dalam aspek hukum, kami serahkan kepada pengacara kami,” imbuhnya.
Coba digali lebih dalam apakah memang ada peristiwa ‘pungutan liar’ hingga bahkan terjadi demo para P3K Honorer Kab. Langkat ke Polda Sumut? Eka mengaku tidak mengetahui secara mendetail.
“Bukan kewenangan saya menjawab itu. Tadi sudah saya sampaikan seluruh rangkaian kegiatan, pelaksanaan seleksi P3K sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam aspek hukum, kita persilahkan penegak hukum mendalaminya. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berproses,” pungkasnya. Bersambung.. (Tim/Simare)