“Korupsi itu terjadi karena adanya dua hal, yakni niat dan kesempatan. Tidak hanya korupsi tapi juga tindak pidana yang lain. Korupsi tidak semata-mata menyangkut hal-hal yang menyebabkan kerugian negara, tetapi mencakup perbuatan yang lebih luas,” ujar Dimas.
Ia pun menambahkan, ”Contohnya adalah gratifikasi. Uang atau barang yang diberikan dalam gratifikasi bukan berasal dari uang negara melainkan dari pribadi orang yang memberikan gratifikasi. Dan itu termasuk dalam bentuk korupsi,” imbuhnya.
Contoh dari gratifikasi, ungkap Dimas, misalnya kita membantu dalam pelayanan kepada seseorang, kita tidak meminta imbalan namun kita menerima imbalan yang diberikan oleh seseorang tersebut atas pelayanan yang kita berikan, itu tetap masuk ke dalam gratifikasi dan ini banyak terjadi.
Dimas juga membahas tentang contoh kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi, macam-macam alat bukti, dan juga upaya-upaya yang dilakukan untuk membuat jera terhadap pelaku korupsi. Ia menyampaikan bahwa aturan hukum tentang korupsi itu sangat tegas dan dapat merambat sampai ke keluarga pelaku dan juga semua pihak yang membantu atau terlibat dalam tindakan korupsi tersebut pasti akan terimbas. Dimas menuturkan bahwa pelanggaran yang kerap terjadi di instansi pemerintahan adalah gratifikasi dan pungutan liar (pungli).