JAKARTA – POST KEADILAN Momen 2022, Presiden Jokowi Sangat Memperhatikan pertambangan Di Indonesia, dengan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), patut disyukuri , dan Hal itu ditunggu tunggu masyarakat Penambang Rakyat Seluruh Indonesia, agar tidak berbenturan dengan Hukum.
” Baguslah Sekarang ini, Presiden Jokowi Peka melihat situasi Penambang Rakyat se Indonesia, dengan didelegasikan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Ketum Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores.
Tapi menurut Agus Tidak semua diatur Daerah, Adapun Dalam Pepres diatur didaerah diantaranya :
a. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas:
1. Mineral bukan lokal
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
Dengan ketentuan:
1. Berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau
2. Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
b. SIPB
c. IPR
d. Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
e. IUJP untuk 1 (satu) daerah Provinsi
f. IUP untuk penjualan komoditas:
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
” Tinggal dipilah aja, Izin bersifat Logam tetap IUPnya keluar dari Pusat,” tegas Relawan Jokowi ini. (Red)