Jakarta, PostKeadilan – Ketua Dewan Pers (DP), Prof Dr. Mohammad Nuh mengatakan Perusahaan Pers yang telah memiliki legalitas hukum seperti akta pendirian(PT) dan (SIUP) dianggap belum cukup, sehingga harus mendapat ijin dari Dewan Pers.
Dengan analogi pengembang perumahan, Perusahaan Pers sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB dari Dewan Pers. Hal ini dikatakan Mohammad Nuh pada saat melakukan Verivikasi Faktual dibeberapa media di Makassar belum lama ini.
Nuh juga mengibaratkan Perusahaan Pers sebagai keluarga. Sehingga yang belum daftar harus mendaftar agar masuk dalam keluarga. Karena menurutnya, kalau ada anak diluar nikah harus didaftar agar dapet warisan.
Pernyataan M. Nuh demikian mendapat respon keras dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Ketua Presidium FPII, Kasihhati pun sampai keluarkan release berita tanggapannya.
Kasihhati menilai Muhammad Nuh Tidak mengerti dan tidak memahami sejarah Pers dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pernyataan ketua Dewan Pers ini membuktikan bahwa ketua Dewan Pers adalah pengkhianat diantara pejuang-pejuang Pers yang sudah berdarah-darah memperjuangkan Kemerdekaan Pers. Pernyataan itu juga membuktikan bahwa Muhammad Nuh tidak memahami Undang Undang Dasar 45 dan Pancasila, Bagaimana Muhammad Nuh mau menjadi bapaknya Insan Pers diseluruh Indonesia kalau tidak mengerti tentang Dunia Pers dan Undang Undang Pers. Wajar kalau sikapnya demikian kita sebut Diktator dan Sok berkuasa,” sebut Kasihhati.
Lanjut Kasihhati, seorang yang berpendidikan tinggi seperti Muhammad Nuh bisa membuat kebijakan sepihak. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers dan Hak Azazi Manusia. Seharusnya Muhammad Nuh dan anggota Dewan Pers lainnya memahami dan mendalami betul Undang-Undang Pers serta Undang Undang Dasar agar tidak membuat kebijakan yang nyeleneh.
Dia (Kasihhati) menghimbau agar Dewan Pers (DP) tidak membuat pernyataan ataupun membuat surat edaran yang dapat menganggu aktivitas insan pers. “Jangan sembarangan menuduh Perusahaan Pers yang tidak diverivikasi Dewan Pers dan wartawan yang tidak ikut UKW illegal. Semua dilindungi Undang- Undang dan negara hadir di sana,” katanya.
Pada releasenya, Kasihhati sebut: “Apa mata Muhammad Nuh tidak melihat bahwa tahun 2017 kita sudah melakukan aksi (lihat : youtube, Aksi 203 FPII dan Aksi 134 FPII) yang dilakukan FPII saat menyikapi hal-hal yang terkait dengan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap wartawan?”
Kasihhati menegaskan, Ketua Dewan Pers yang sekarang ini menganggap bahwa dirinya merupakan seorang “PENGUASA” di dunia Pers. Sudah lepas kontrol seolah sebagai HAKIM yang memutuskan vonis hukuman bagi terpidana
“Hal inilah yang patut dipertanyakan dan dicurigai tingkat pendidikan seorang Ketua Dewan Pers. Bukannya menyatukan suatu perbedaan pandangan, malah memecah belah. Apa ini yang dinamakan seorang ketua?” ucap Kasihhati.
Masih kata Kasihhati, kredibilitas Ketua Dewan Pers demikian wajib dipertanyakan. “Harusnya Ketua Dewan Pers Calling Down, bertobat dan minta ampun kepada Tuhan YME,” ujar wanita yang akrab dipanggil Bunda ini.
Dan kepada Pengurus dan Anggota FPII seluruh Indonesia, Kasihhati mengingatkan untuk terus berjuang membela kemerdekaan Pers sejati, melaksanakan peliputan sesuai kaidah kode etik jurnalistik. Red