padahal di tahun tersebut saya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel melainkan sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Pemprov Sumsel,” ungkap Dr. Ahmad Rizali.
Rizali menjelaskan bahwa dia baru menjabat sebagai Kepala Disdag Sumsel pada 25 Januari 2021. Selama menjabat, tidak ditemukan adanya penggelapan atau kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (LHP BPK-RI).
“Jadi mengapa saya perlu melaporkan ini? Karena saya saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Muara Enim. Tentu saya tidak ingin masyarakat Muara Enim keliru atau salah menilai karena pemberitaan tersebut,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Dr. Ahmad Rizali melaporkan LahatAktual.Com ke Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan STTLP / B /83 /1/2024 / SPKT /Polda Sumsel, tanggal 22 Januari 2024.
Pelaporan ini dilakukan atas dasar pelanggaran UU No 1/2024 tentang revisi UU ITE Pasal 27 A. Pihaknya juga sudah melaporkan peristiwa ini kepada Dewan Pers pada 24 Januari 2024.