Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Plt.Jampidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

55
×

Plt.Jampidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

ï‚·Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Example 300x600

ï‚·Tersangka belum pernah dihukum;

ï‚·Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

ï‚·Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

ï‚·Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

ï‚·Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

ï‚·Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

ï‚·Pertimbangan sosiologis;
ï‚·Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Handoko Lim dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penulis : Bambang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.