Bekasi, PostKeadilan – Empat mobil mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon tumbang di kawasan Grand Wisata Tambun Selatan, pemilik tidak mendapat ganti rugi dari pihak pengelola Grand Wisata Tambun Selatan, PT Putra Alvita Pratama.
Hal ini di sampaikan pejabat PT Putra Alvita Pratama, Agustinus kepada Silaban utusan pemilik mobil yang tertimpa pohon didampingi PostKeadilan. “Kalau ada yang tertimpa pohon tumbang, kami tidak ada beri ganti rugi. Rp 1 juta yang kami janjikan kemarin hanya sebatas kebijakan kami saja,” demikian ucap Agustinus didampingi pimpinan dia di bagian departemen, Irwan di ruangan konsultasi Kantor PT Putra Alvita Pratama Jl. Celebration Boulevard Kav 1, Grand Wisata Tambun Selatan Kab. Bekasi, Selasa (28/11/2017).
Agustinus mengakui telah melihat kejadian dan foto-foto pohon tumbang yang menimpa mobil-mobil tersebut. “Kami sudah lihat. Ada 4 mobil yang ketimpa,” kata dia membenarkan adanya kejadian.
Suatu hal yang ganjil di raungan itu, tak tahu entah bagaimana, pihak PT Putra Alvita Pratama sengaja memasang rekaman CCTV di ruangan tersebut yang beberapa hari sebelumnya, benda berbentuk kamera CCTV itu tidak ada di tempat.
“Kebijakan kami hanya itu yang dapat kami kasih,” celetuk Irwan siap-siap bergegas dengan alasan kedatangan tamu ketika di singgung tentang keberadaan kamera CCTV diletakkan dilemari ruang pertemuan.
Di minta pertimbangan kebijakan kembali dari sisi nurani, dimana diperkirakan kerusakan ke 4 mobil tertimpa pohon itu hingga mencapai kisaran belasan juta, Irwan dan Agustinus tetap bersikukuh hanya memberi Rp. 1 juta untuk keempat mobil.
Beberapa hari sebelumnya, Jumat (24/11/2017) siang, awak media ini mendapat informasi dari pihak pemilik mobil, Simanjuntak menerangkan bahwa telah terjadi pohon tumbang persis di depan kantornya. “Empat mobil kami rusak. Kami hubungi pengelola, dikata hanya kasih Rp. 1 juta,” terang Simanjuntak menceritakan kejadian di kantornya, Blok AA 15/029, Grand Wisata Kec. Tambun Kab. Bekasi.
“Jelas kami tidak terimalah. Kami bayar kewajiban pengelolaan lingkungan loh selama ini,” ucap dia seraya memperlihatkan bukti kwitansi PENGGANTIAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN oleh Estate Management pengelola Grand Wisata.
Akibat pohon tumbang itu, 4 mobil milik kantor dia mengalami kerusakan. Disambangi Agustinus hari Jumat (24/11/2017) itu, melalui pegawai Estate Management, Rijal katakan pesan Agustinus untuk ketemu hari Selasa (28/11/2017).
Tapi ketika di temui Selasa (28/11/2017) itu, tidak ada solusi yang didapat dalam penyelesaian. Malah Agustinus menghadirkan Irwan dan anggota TNI. Karena tak ada penyelesaian dan uang yang ditawarkan Rp. 1 juta sebagai kebijakan pihak Agustinus tidak diterima, akhirnya Silaban dan awak media ini mengundurkan diri.
Keluar dari ruang pertemuan, awak media ini melihat banyak Pria tak di kenal. Padahal sewaktu masuk kantor PT Putra Alvita Pratama tadinya, tidak ada rombongan tersebut.
Kemudian dari pada itu, sekembalinya awak media dari pertemuan, selang beberapa jam, terpantau ada kesibukan di depan kantor Simanjuntak. Terlihat beberapa orang dari pihak pengelola Grand Wisata sibuk memotong dan mengangkut kayu-kayu pohon tumbang dengan menggunakan 2 mobil truk air, Selasa (28/11/2017) sore.
Pimpinan Simanjuntak, Martohap sebut mengiklasi atas kejadian. “Sudahlah.. kalau memang mereka tidak mau membantu kerugian, ya kita iklasin saja,” ucap dia kepada PostKeadilan, Sabtu (2/12/2017) di Tambun Selatan.
Martohap berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi ke siapa pun. “Kalau kami bukan masalah uang ganti rugi atau apapun itu namanya. Kami hanya sekedar mengingatkan kepada pengelola, supaya bekerja maksimal. Lihat saja di Grand Wisata ini, sudah banyak pohon-pohon besar yang tidak terawat. Untuk apa pungutan uang pengelola lingkungan itu.? Apa ada setoran ke pemerintah pungutan itu.?,” tukas penasehat hukum beberapa media cetak ini.
“Saya berharap, pihak pemerintah yang berwewenang dengan hal-hal aturan kejadian seperti ini, dapat mengambil langkah-langkah tepat agar warga Grand Wisata sebagai konsumen pengguna bangunan dapat terlindungi dari hak-hak nya,” pungkas pengacara fungsional ini. Simare/Marja