POST KEADILAN – SUMSEL Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pengoplosan BBM ilegal dengan mengamankan dua tersangka di Gudang BBM ilegal di jalan Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Kamis (11/1/2024) mengungkapkan bahwa ribuan liter solar bersubsidi yang siap dioplos berhasil ditemukan dalam operasi ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, bersama dengan Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa operasi ini menghasilkan sejumlah barang bukti yang signifikan. Ditemukan 23 baby tank berkapasitas 1000 liter, 18 kosong dan 5 solar subsidi, 1 tedmond berkapasitas 5000 liter, 2 mesin pompa, 1 flow meter, 2 selang, dan 1 kayu sebagai alat pengaduk. BBM jenis solar subsidi dioplos dengan cara diaduk menggunakan kayu sehingga menghasilkan produk yang menyerupai aslinya dari produksi Pertamina. BBM yang dihasilkan tersebut kemudian akan dipasarkan ke masyarakat.
Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah FJ (21 tahun), warga Kabupaten Empat Lawang, dan JM (16 tahun), warga Medan, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (09/01) sekitar pukul 00.30 WIB saat keduanya berada di Gudang BBM ilegal tersebut.
Kedua tersangka dihadapkan pada pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah. Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan pengoplosan BBM ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal subsidi BBM, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keamanan dan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan BBM hasil pengoplosan ilegal.”
Penulis: Bambang