Tujuh tersangka yang ditangkap yaitu AH (30) membantu mencongkel pintu, merusak CCTV, dan mengangkut brankas, AAR alias Saefullah (39) pelaku utama yang membongkar rumah dan mengambil barang berharga, RL (37) Sopir dan pemantau situasi saat aksi berlangsung, MJA (27) penadah barang curian, L (54) menyembunyikan dan menguburkan brankas curian, FP (54) ikut serta dalam penyembunyian barang bukti, AW (35) diduga terlibat dalam perencanaan aksi.
Sementara itu seorang pelaku lainnya, Sutrisno yang berperan sebagai orang yang masuk ke rumah korban dan mengangkat brangkas dari kamar korban ke mobil, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti seperti 2 pucuk senjata api jenis revolver, 1 pucuk senjata api jenis Pen Gun,10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, 1 gunting besi dan 2 obeng yang digunakan memotong gembok dan membuka pintu, pecahan mata uang asing Dolar, New Zealand, Dolar Singapura, Thailand milik korban TKP Komplek Cemara.
Kemudian, 5 Unit Hp milik para pelaku, baju, celana jacket, sepatu dan tas yang digunakan para pelaku pada saat beraksi dan teridentifikasi pada CCTV, unit berangkas yang curi pelaku. 1 buah Peperback yang berisi dokumen pelaku, 3 buah BPKB, 1 buah kartu credit, sisa dokumen yang bekas bakar, 1 buah tang potong warna kuning, 1 buah tas ransel warna hijau, 2 buah obeng warna kuning.
Selain itu, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 unit M/mobil merk Daihatsu Sigra warna abu abu nopol B 2369 KOG, 1 unit motor CRF warna Abu-Abu, 1 unit motor onda Vario warna Abu-Abu nopol B 3829 UPI, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna abu-abu 2 unit motor Honda PCX warna Merah. (Simare/Hms)