Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP I Kadek, SH mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana seks komersial anak tersebut berawal dari laporan Ibu korban ke Polres Belawan.
AKP I Kadek dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020), sebut berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di salah satu tempat kusuk lulur tersebut telah terjadi praktik eksploitasi komersial anak dan prostitusi anak dibawah umur.
“Atas laporan ini Polisi kemudian menggerebek tempat prostitusi anak dengan modus kusuk lulur yang diketahui milik tersangka. Korban yang merupakan anak pelapor dipekerjakan oleh seorang (tersangka- red) sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk Lulur Mawar milik tersangka,” ungkap Kasat I Kadek.
Usai melakukan penggerebekan Polisi menggeledah di tempat Lulur tersebut langsung menggiring tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan buat dimintai keterangan.
“Untuk proses lebih lanjut tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan masih adanya korban-korban lainnya,” jelas I Kadek.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 76 UU pasal 88 undang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Komnas perlindungan anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara pun bertindak sigap dan akan segera membentuk tim investigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan dampingan rehabilitasi sosial, hukum seta psikososial terapi.