Kab Bekasi, PostKeadilan – Pembunuhan sadis terhadap jabang bayi dan ibunya AM (18), berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyadi S.Sos S.I.K menjelaskan saat Press Rilis, bahwa dilakukan penggalian kembali terhadap jenazah jabang bayi dan ibunya.
“Digali kembali, hasil visum ditemukan ada luka di bagian kepala, pakai tangan,” ujar Twedi, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Gogo Galesung S.I.K, MH. Kanit Humas, AKP Hotma Sitompul SH, Rabu (5/3/2023) siang di depan Gedung Humas Mapolres Metro Bekasi.
Penjelasan Twedi, kasus tersebut lex specialis yakni Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur.
“Kasus ini Lex specialis,” jawab Twedi ketika dipertanyakan PostKeadilan, kenapa tidak ditambahkan pasal 340 dan atau pasal 338 tentang Pembunuhan.