Pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, jam 18.00 WIB saat korban melahirkan dikamar mandi pelaku membekap muka korban dengan kain hingga korban meninggal dunia dan di taruh di samping ember dan di tutup menggunakan kain.
“Pelaku melakukan kekerasan kepada bayi tersebut karna takut apabila aibnya terbongkar,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Kekerasan terhadap anak dibawah umur pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Diakhir keterangan, Kapolres Twedi mengucapkan terimakasih kepada masyarkat serta tokoh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi adanya kejanggalan kepada Bhabinkamtibmas kami
“Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi apabila ada kejanggalan di sekitar tempat tinggal segera laporkan kepada kami atau kantor polisi terdekat,” tutupnya. (Simare)