Bekasi, PostKeadilan – Reskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tarumajaya berhasil ungkap kasus Curas (Pencurian dengan kekerasan) dan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sempat viral di media sosial (medsos)
“Pelaku MN berkunjung hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 ke rumah korban PL (34), melihat dan merencanakan pencurian. Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekitar pukul 21:00 WIB, pelaku NM mengajak pelaku SH untuk melakukan pencurian. Jam 23.30 WIB kedua pelaku beraksi melalui jendela kamar belakang rumah korban. Pelaku NM mengambil kerudung korban menutup mukanya,” beber Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuana Putra dan jajaran serta Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska, Kamis (31/7/2025) siang.
“Pelaku menodong leher korban dengan pisau dan berkata ‘Diam, jangan teriak kalo teriak saya gorok leher kamu,” jelas Gede, panggilan akrab Kapolsek Tarumajaya.
“Pelaku SH menyekap mata dan mulut korban dengan lakban.
Kemudian Kedua Pelaku mengambil 2 (dua) sepeda motor dan Hand Phone dan selanjutnya langsung melarikan diri,” sambung Kapolres.
Kejadian yang sempat heboh di Medsos tersebut akhirnya dapat terungkap dengan menahan kedua pelaku dan dijerat pasal 365. Dan 2 pelaku lainnya dikenakan pasal Tadah sebagaimana pasal Tadah 480 KUHPidana.
Kapolres melanjutkan dengan pengungkapan tersangka pelaku Ranmor yang diungkap Unit Resmob dan Unit Jatanras.
“Tersangka dalam melaksanakan aksinya secara spontan dan tidak direncanakan terlebih dahulu. Adapun cara tersangka dengan berboncengan menggunakan sepeda motor berkeliling di Perumahan, baik siang maupun malam hari. Ketika tersangka melihat sasaran (sepeda motor yang sedang diparkirkan diluar) tersangka menghampiri sasaran dan salah satu tersangka turun dari Sepeda Motor. Menggunakan Kunci Letter T, sepeda motor korban dibawa kabur,” kata Mustofa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka sudah melakukan secara berulang sebanyak 7 kali ditempat yang berbeda-beda,” imbuh Kasat Reskrim.
“Para tersangka dikenakan sangsi pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Kesemua tersangka telah kita amankan dan ditahan di Rumah Tahan Polres Metro Bekasi,” pungkas Kapolres. (Simare)













